Kamis, 20 November 2008

Supaya Sampah Lebih Menghasilkan Uang

Dalam meningkatkan pendapatan daerah, sejumlah sektor sebagai sumber pendapatan sudah digali oleh Pemko Tanjungpinang. Namun dalam prakteknya hasil yang diperoleh belum maksimal.Seperti dalam pengelolaan sampah pendapatan yang ditargetkan hanya Rp 165 juta setahun.Padahal jika melihat jumlah sumber penghasil sampah baik dari rumah tangga, toko, warung, bengkel, kantor dan bank, jumlah itu harusnya bisa ditingkatkan.


Pendapatan asli daerah (PAD) Tanjungpinang dari persampahan diatur melalui Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi sampah. Dalam perda itu diatur retribusi sampah untuk rumah tangga yang tinggal di pinggir jalan raya Rp 10 ribu perbulan, sedangkan yang tidak dipinggir jalan dipungut Rp 5 ribu.Sementara untuk toko, bank, bengkel dan kantor dipungut antara Rp 15 ribu - 50 ribu perbulan.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang, hingga Juli 2008 target pendapatan daerah dari sampah baru berjumlah 95 juta.Target yang ingin dicapai dipastikan akan tercapai.Namun Pemko Tanjungpinang khususnya Wali Kota Tanjungpinang Dra Hj Suryatati A Manan menginginkan jumlah target pada tahun berikutnya bisa lebih banyak. Semua itu bisa diwujudkan dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih maksimal.

Kadis Pendapatan Kota Tanjungpinang Efiyar M Amin membenarkan kondisi tersebut, dan untuk meningkatkan retribusi sampah dari menurutnya perlu diikuti dengan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan itu tentu berkaitan intensitas pengambilan sampah, tapi kondisi ini tidak didukung dengan jumlah mobil pengangkut sampah yang memadai.Tak jarang warga mengeluhkan lambatnya pengangkutan sampah yang sudah berbau busuk.

Bahkan banyak warga dari komplek perumahan yang memilih pengangkutan sampah dengan menggunakan jasa swasembada. Jumlah retribusi yang sama besarnya tapi sistem pengangkutan sampahnya tiap hari.

Kondisi dan persepsi seperti itu, dipandang oleh Wali Kota Tanjungpinang keliru.Karena meskipun sampah itu diangkut oleh warga, tetapi retribusi mestinya tetap harus disetor ke kas daerah.

Wali Kota menjelaskan, meskipun sampah itu dibuang sendiri warga ke bak sampah yang telah disediakan, tapi mereka tetap dikenakan retribusi.Sebab sampah-sampah itu nanti akan diangkut juga oleh truk sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Ganet.

"Memang warga yang membuang sendiri sampah itu, tapi petugas kebersihan yang mengangkut ke TPA.Mereka itu kan perlu kita gaji, belum lagi petugas kita yang mengolah di sana," tutur wali kota beberapa waktu lalu.

Pemahaman akan hal tersebut menurut wako perlu disampaikan ke warga, sehingga tidak ada lagi yang menolak untuk membayar retribusi sampah dengan alasan membuang sendiri ke bak sampah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULISAN DALAM BLOG INI ADALAH BERITA MENTAH HASIL LIPUTAN SAYA

Sang Kuli Tinta

Sang Kuli Tinta