Kamis, 20 November 2008

Gugus Tugas PTPO Mandul

Gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) Kota Tanjungpinang yang dibentuk tahun 2006 silam, ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan.Tim yang terdiri dari lintas instnasi terkait hanya ada di atas kerta, sedangkan tindakan nyatanya tidak tampak.


Hal inilah yang ditekankan oleh Wali Kota Tanjungpinang Dra Hj Suryatati A Manan saat membuka Rakor Gugus Tugas PTPPO Tanjungpinang, di Hotel Melia pekan lalu.Wako mengingatkan agar gugus tugas tersebut bisa berjalan sesuai tugas yang telah digariskan.



"Saya berharap gugus tugas PTPPO ini bisa kembali bertugas sesuai yang diharapkan, karena kota ini adalah transit tenaga kerja dari dan kembali dari luar negeri, jadi rawan perdagangan orang," himbau wako.

Menurut wako gugus tugas PTPPO sangat diperlukan untuk Tanjungpinang, mengingat kota ini sebagai daerah transit bagi tenaga kerja baik yang hendak keluar negeri maupun kembali dari luar negeri.

Wako menilai, dalam penanganan korban perdagangan perlu sinergi antara gugus tugas PTPPO dengan daerah asal korban, sehingga daerah itu punya tanggungjawab terhadap warga mereka.

Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Pemko Tanjungpinang, Erdawati yang dikonfirmasi terpisTanjungpinang akan diaktifkan dan bekerja sesuai potensi setiap kelompok, guna menanggulangi trafiking di Kota Tanjungpinang.

Kurang aktifnya gugus selama ini menurut Erdawati disebabkanya kurangnya koordinasi antar kelompok. Kedepan koordinasi rutin dan berkesinambungan akan kembali ditingkatkan.

Asisten Deputi Urusan Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan Farid Ma'aruf yangh hadir sebagai pembicara pada kegiatan itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku sindikat trafiking dikenakan hukuman minimal 3 tahun penjara. Namun kenyataan di lapangan, masih ditemui adanya hakim yang menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku trafiking kurang dari 1 tahun. Hal ini menunjukkan undang-undang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULISAN DALAM BLOG INI ADALAH BERITA MENTAH HASIL LIPUTAN SAYA

Sang Kuli Tinta

Sang Kuli Tinta