Minggu, 30 Mei 2010

Magnet Kursi PNS Antara Pengabdian dan Jaminan Hidup

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS),sejak beberapa tahun terakhir menjadi impian dan harapan bagi para pencari kerja,bahkan bagi mereka yang sudah bekerja dan atau masih menuntut ilmu.Jumlah gaji PNS yang naik setiap tahun sejak beberapa tahun terakhir, serta berbagai tunjangan yang mereka terima,seakan menjadi magnet untuk mereka berlomba-lomba guna meraih sebuah kursi di instansi dan kantor pemerintahan.(insert: Standar Gaji PNS)


Tak heran,jika setiap ada informasi penerimaan CPNS baik untuk formasi daerah maupun pusat,ribuan pencari kerja antusias untuk mengikutinya.Bahkan ada yang rela mencari formasi PNS keluar daerah asal bahkan daerah pemekaran baru,supaya peluang kelulusan lebih besar.

Tidak hanya itu,mereka yang semula sudah punya pekerjaan tetap pun,juga antusias ikut tes CPNS.Berbagai alasan mereka,seperti mendapatkan jaminan hari tua,kerja yang santai,gengsi keluarga dan lainnya.(Baca insert : Mengapa Memilih PNS?)

Tidak hanya itu,bahkan ada yang rela merogoh kocek demi mendapatkan sebuah kursi PNS.Ada yang "berhasil" mendapatkannya kursi itu,tapi ada yang harus rela kehilangan uang puluhan juta rupiah, karena tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ambisi besar mereka untuk bisa menjadi aparatur pemerintah. (baca insert : Tertipu calo PNS)

Bahkan ada yang mencari jalur lain untuk bisa dapat status sebagai PNS,yakni melalui jalur tenaga hononer.Meski sejak tahun 2007 adalah batas waktu pendataan tenaga honorer yang bisa menjadi PNS tanpa melalui tes,tapi ternyata masih ada juga yang hingga saat ini mencoba jalur itu.Berharap ada kebijakan lagi oleh pemerintah,sehingga status hononer mereka dengan mudah menjadi PNS.(Baca insert : Berharap Dari Status Hononer)

Tahun 2009 ini,pemerintah kembali membuka formasi CPNS,baik untuk pusat maupun daerah.Tak terkecuali di Kepri yang mempunyai enam kabupaten dan kota. Pembukaan CPNS yang diikuti oleh ribuan pencari kerja maupun yang sudah bekerja. Bahkan pada 12 Desember 2009 ini sudah diumumkan mereka yang lulus tes tersebut.

Bagi yang lulus tentu berbagai wujud syukur diucapkan,tapi bagi mereka yang tidak lulus,selain keikhlasan ternyata ada berbagai prasangka yang ditujukan kepada pemerintah daerah,khususnya pejabat terkait.

Sebelumnya sebanyak 616 pelamar CPNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang telah mengikuti tes tertulis pada 25 November lalu.Lokasi tes tertulis diadakan di di beberapa sekolah seperti, di SMK 1, SMK 2, SMA 2 dan SMP 4 Tanjungpinang.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Suyatno, jumlah keseluruhan pelamar yang menyampaikan berkas lamarannya berjumlah 2.309 orang. Dari seleksi administratif, ternyata yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis hanya sebanyak 1.533 orang pelamar. Dari 1.533 pelamar tersebut, hanya 616 orang yang mendaftar ulang dan 915 pelamar tidak mendaftar ulang.

Formasi CPNS yang dibutuhkan oleh Pemko Tanjungpinang sendiri berjumlah 166 orang.Sebelumnya ditargetkan 340 formasi, ditambah 78 honorer database. Namun karena terjadi penurunan dana alokasi umum,jumlah formasi itu harus dikurangi.

Sedangkan untuk Kabupaten Bintan,seperti yang katakan Sekretaris BKD Bintan, Riono,yang mengikuti ujian CPNS hanya hanya 2.352 peserta dari 2.669 yang melakukan pendaftaran. Sementara 317 lainnya tak hadir,” kata Sekretaris BKD Bintan, Riono.

Kuota formasi CPNS yang dibutuhkan oleh Pemkab Bintan pada tahun 2009 ini berjumlah 396 orang. Terdiri dari tenaga guru sebanyak 193 orang , tenaga kesehatan 84 orang , dan tenaga teknis 118 orang.Pelaksanaan ujian tertulis CPNS Bintan dilaksanakan di empat tempat, diantaranya SMKN 3 Tanjungpinang, SMAN 1, dan gedung PSMTI Tanjungpinang.

Sementara untuk Kota Batam,total peserta tes tertulis berdasarkan yang lulus tes administrasi berjumlah 6.300 orang.Terdiri dari formasi teknis 3.327 orang,formasi guru 1.843 orang dan formasi untuk kesehatan 1.097 orang.

Untuk Kabupaten Lingga,peserta ujian tertulis CPNS diikuti oleh 1.319.Sebelumnya
yang lulus administrasi berjumlah 1.514 orang dan yang tak mendaftar ulang 195 orang. Sedangkan formasi CPNS yang dibutuhkan untuk 2009 sendiri berjumlah 513 formasi.

Lokasi pelaksanaan ujian di Lingga, diadakan di SMA Negeri 1 Lingga, SMP Negeri 1 Lingga, SD Negeri 01 Lingga, SDN 11 Lingga, SDN 12 Lingga dan SDN 16 Lingga.

Sedangkan untuk Provinsi Kepri sendiri,ujian tes tertulis diikuti oleh 3.112 peserta. Sebelumnya jumlah pelamar yang mendaftar ulang berjumlah 3.730.Namun pada hari H ada 618 orang yang tidak hadir.Sedangkan formasi yang dibutuhkan oleh Provinsi Kepri sendiri untuk tahun 2009 berjumlah 421 formasi.**INA

Insert
Mengapa Memilih PNS ?
Setiap orang yang mencoba peruntungan menjadi PNS,mempunyai alasan berbeda-beda.Berikut diantaranya alasan sejumlah dari mereka yang berkeinginan menjadi aparatur pemerintah tersebut.

Reza Fahlevi
Karyawan swasta yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media di Kota Batam, mengaku ikut dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang berlangsung bulan November 2009.

Tamatan tekniksipil salah satu universitas di Medan beralasan ikut tes CPNS, untuk merubah nasib agar lebih baik dari sekarang.Karena pekerjaan sebagai karyawan swasta bisa dikatakan hanya tidak jauh di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya jika lulus dalam tes CPNS dan berhasil sebagai PNS ,ia sangat berharap akan kehidupan akan semakin baik dan mapan. Mengingat jika bekerja sebagai PNS dipastikan mendapat jaminan hari tua berupa pensiun.

Sementara jika tetap bekerja sebagai karyawan swasta ,maka masa depan belum bisa dipastikan berkecukupan. Mengingat bekerja sebagai karyawan swasta sewaktu waktu dapat diberhentikan ataupun berhenti akibat alasan tertentu.

Ia mengakui juga mengalami suka dan duka saat mengikuti ujian CPNS.Seperti mulai tahapan seleksi administrasi hingga berhasil mendapatkan nomor peserta dan mengikuti ujian tertulis. Bahkan sebelumnya ia harus mengumpulkan segala persyaratan seleksi, mulai dari legalisir hingga foto copi surat-surat yang dibutuhkan.Bahkan hingga pelaksanaan ujian tertulis menemui soal yang rumit dan melelahkan.

Chairul
Alumni SMAN 2 Tanjungpinang yang saat ini bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Tanjungpinang, mengaku pernah sekali mengikuti tes CPNS namun gagal. Alasannya mengikuti tes CPNS waktu itu, karena ia punya pandangan pemerintah senantiasa menaikkan gaji PNS dari tahun ketahun.

Rini
Wanita yang bekerja di salah satu radio swasta yang ada di Kota Tanjungpinang,mengaku telah empat kali mengikuti tes CPNS,baik di Pemko Tanjungpinang,Pemkab Bintan dan Provinsi Kepri. Tahun ini,ia tidak lagi mengikuti tes karena usianya yang sudah tidak memadai lagi untuk bisa ikut tes CPNS.

Deci
Wanita yang merupakan tenaga honorer di salah satu kantor instansi di lingkungan Pemko Tanjungpinang ini, mengaku meskipun sudah bekerja sebagai tenaga honorer ia belum puas jika belum berstatus sebagai PNS. Mengingat gaji yang diterima sebagai PNS tentu lebih besar dibandingkan sebagai tenaga honorer.

Menurut Deci, memiliki pekerjaan sebagai PNS adalah impian sebagian besar para pencari kerja. Hanya saja untuk diterima sebagai PNS butuh perjuangan. Bahkan kadangkal harus menuai kekecewan akibat tidak diterima sebagai CPNS. Rasa kekecewaan tersebut mengakibatkan rasa malas untuk mengikuti tes CPNS tahun berikutnya.

Wisnu
Alumni SMA yang sekarang bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan percetakan di Kota Tanjungpinang ini ,mengaku sudah dua kali ikut dalam seleksi CPNS yakni di Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri. Namun tetap saja belum berhasil lulus.

Alasan Wisnu mengikuti tes CPNS karena orang tua menginginkan dirinya bekerja sebagai PNS. Orang tua Wisnu dengan status purna TNI tersebut beranggapan bekerja sebagai PNS akan memiliki masa depan cerah. Karena gaji PNS setiap tahun mengalami kenaikan, belum lagi ditambah tunjangan yang diberikan. Selain itu bekerja sebagai PNS mendapat kepuasan tersendiri, mengingat di mata masyarakat kerja sebagai PNS cenderung dianggap pekerjaan yang bagus dan terhormat.

Wahyu
Meskipun bekerja sebagai karyawan swasta dan mendapat gaji lumayan cukup besar, yakni diatas upah minimum yang ditetapkan pemerintah karena menempati posisi jabatan yang cukup tinggi,tapi ia mengaku belum puas jika belum bekerja sebagai PNS.

Menurutnya bekerja sebagai PNS mendapat jaminan di masa tua, berupa gaji pensiun.Disamping itu gaji PNS menggiurkan dari tahun ke tahun karena selalu meningkat. Pendapatnya jam kerja sebagai PNS sudah diatur sesuai ketentuan dan pekerjaan sebagai PNS memiliki resiko kerja lebih rendah dibandingkan bekerja swasta.

Nur Komariah
Istri PNS di salah satu instansi pemerintah ini, mengaku telah menjalani sebagai guru honor di sebuah yayasan yang ada di kota Tanjungpinang selama 28 tahun. Meskipun berkeinginan kuat untuk menjadi PNS dan sempat mengikuti tes CPNS beberapa tahun lampau, namun hingga sekarang impian tersebut belum tercapai.

Menurut Nur,yang melatarbelakangi dirinya ingin menjadi PNS adalah masa depan sebagai PNS lebih jelas dibandingkan sebagai tenaga honor yayasan. Karena jika bernaung dibawah yayasan,bergantung dengan kondisi yang ada.Jika yayasan tersebut masih mampu bertahan maka masih bisa mendapat pekerjaan. Namun jika yayasan tutup, dipastikan pekerjaan juga hilang dan mencari lagi pekerjaan yang lain.

Meskipun hingga memasuki usia senja belum berhasil sebagai PNS, namun kekecewaan tersebut hilang dengan diterimanya anaknya sebagai PNS di salah satu instnasi pemerintah di Pekanbaru baru-baru ini. “Meskipun saya tidak berhasil sebagai PNS, namun saya bersyukur anak saya berhasil menjadi PNS,”ujarnya.

Ali
Tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang sudah tercatat mengabdi selama puluhan tahun. Meski sudah mengabdi selama puluhan tahun Ali mengaku hingga saat ini belum diangkat sebagai PNS. Meskipun tidak berhasil sebagai PNS, namun Ali tetap bersyukur dan bekerja dengan senang hati sebagai tenaga honorer.

Impian sebagai PNS adalah impian sebagian besar orang. Karena bekerja di bawah naungan pemerintah bisa menjamin penghidupan.Meskipun bekerja sebagai tenaga honorer selama puluhan tahun tidak masalah, yang penting bisa bekerja di instnasi milik pemerintah.

Ali mengaku bersyukur mendapat pekerjaan sebagai tenaga honorer meskipun hingga saat ini belum diangkat sebagai PNS. Dan dirinya tidak mampu berkata mengapa dirinya tidak bisa menjadi PNS. Padahal, pernah didengarnya, bahwa mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer sebelum tahun 2005 termasuk dalam data base dan akan menjadi PNS hingga batas 2009. ***Heni

Insert :
Tertipu Demi Status PNS
Kenaikan gaji PNS yang rutin sejak beberapa tahun terakhir,serta sejumlah fasilitas tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pudat,telah menggiurkan banyak orang untuk bisa mendapatkan status sebagai aparatur pemerintah.

Ada yang memilih melalui jalan yang lurus untuk mendapatkan status itu,yakni melalui tes yang diadakan oleh pemerintah daerah.Namun,ada juga yang melalui calo dan oknum yang mengaku bisa menjadikan seseorang berstatus PNS.

Tahun 2005 lalu,masyarakat sempat dihebohkan dengan penipuan oleh salah seorang oknum PNS di salah instansi di Kabupaten Bintan.Bendahara di dinas perhubungan itu telah menipu belasan orang yang berminat menjadi PNS.Belasan hingga puluhan juta uang mereka hilang begitu saja.

Kini oknum PNS yang berjenis kelamin wanita itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lapas Tanjungpinang,bersama salah satu orang lainnya yang ikut terlibat.

Salah seorang korban,sebut saja namanya Rani mengaku terpaksa berhutang kepada orang tuanya.Karena uang yang dipinjamkan orang tuanya untuk menyogok oknum itu tidak bisa kembali."Saya harus mencicil uang orang tua saya hingga belasan tahun," tuturnya waktu itu.

Lain lagi dengan korban lainnya,sebut saja namanya Linda yang harus menyesal seumur hidup karena rumah orang tuanya harus tergadai hanya untuk meloloskan dirinya menjadi PNS.Tapi semua itu hanya tinggal kenangan dan ia harus mencicil juga agar rumah orang tuanya tidak kena sita.

Baru-baru ini tepatnya pada Oktober 2009 lalu,Polsekta Tanjungpinang Timur mengamankan seorang oknum CPNS golongan II di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Oknum bernama Novendri itu ditangkap di kediamannya di Komplek Hang Tuah Permai,karena diduga telah menipu belasan orang untuk bisa menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Penipuan itu dilakukan oleh pria kurus sejak April 2009. Kepada korbannya ia menjanjikan bisa jadi honorer di Pemko Tanjungpinang, namun harus ada syaratnya,yakni memberikan sejumlah uang.

Dari para korbannya,ia menerima uang berkisar Rp 3 juta sampai 15 juta.Total yang ia kumpulkan berjumlah Rp 115 juta. Aksi Novendri termasuk nekat namun menyakinkan.Karena ia bisa membuat korban percaya kepadanya.Hal itu disebabkan setelah menerima uang,pria ini membuat perjanjian di atas materai yang berisikan pernyataan bisa menjadikan mereka tenaga hononer paling lambat tiga bulan.Jika dalam waktu tersebut apa yang dijanjikan tidak dipenuhi,maka ia akan mengembalikan uang para korban.

Nyatanya,ketika masa waktu yang dijanjikan telah lewat,pekerjaan sebagai tenaga honorer juga belum didapatkan oleh para korban.Uang mereka pun tidak dikembalikan.Karena tidak terima dengan perlakuan Novendri,para korban kemudian melaporkannya ke polisi serta inspektorat daerah Tanjungpinang.

Kini,pria yang baru beberapa bulan mereguk madu pernikahan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sebab uang ratusan juta itu ia gunakan untuk berfoya-foya. Selain harus ditahan dan menjalani persidangan,ia juga dipecat sebagai CPNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Seperti yang diungkapan oleh Kabag Humas dan Protokoler Kota Tanjungpinang, Sujadi, bahwa sejak awal Oktober 2009, Inspektorat Kota telah menyerahkan SK pemecatan kepada Novendri karena kasus penipuan.

Novendri tercatat menjadi CPNS di Dinas Pekerjaan Umum sejak 2008 dan sudah menjalani latihan Pra Jabatan pada Juli 2008. Namun hingga SK pemecatan diterima, ia belum tercatat sebagai PNS.

Insert
Berharap Aman Dari Status Honorer

Kebijakan pemerintah melalui PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007,tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil,ternyata menggiurkan banyak orang untuk bisa melewati jalan aman tersebut.

Humas Badan Kepegawaian Negara di web resmi BKN, menjelaskan rekrutmen PNS dilakukan melalui dua jalur. Pertama melalui jalur pengangkatan tenaga honorer, kedua melalui jalur umum.

Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang bersangkutan harus ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No 48 tahun 2005, yaitu: Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk jalur umum, pengangkatan dilakukan melalui tes seleksi. Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database, dapat mengikuti seleksi jalur umum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain usia tidak lebih dari 35 tahun.

Masih menurut Humas BKN yang dikutip dari web resmi,prosedur pengangkatan honorer menjadi calon PNS, dimulai dengan pendataan yang dilakukan sejak November tahun 2005 sampai dengan Desember 2006. Data tersebut dikembalikan oleh BKN ke instansi pada 25 Maret 2005 untuk diverifikasi melalui uji publik dengan mengumumkannya ke publik apabila ada keberatan.

Tanggal 30 Juni 2006 hasil verifikasi dikembalikan ke BKN dan ditetapkan sebagai data final. Pada Oktober 2006 setelah ditetapkan Menpan dan Kepala BKN, data final tersebut diserahkan kembali ke masing-masing instansi serta diumumkan juga melalui website BKN.

Proses pengangkatan dilakukan sampai dengan tahun 2009 secara bertahap sesuai dengan formasi masing-masing instansi yang ditetapkan setiap tahun. Sedangkan data tenaga honorer yang mengundurkan diri/meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer yang lain, karena urutan data secara otomatis bergeser dari bawah ke atas.

Sampai dengan tahun 2009, BKN berkonsentrasi pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang ada dalam database. Sedangkan untuk tenaga honorer non APBN/APBD hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan.

Tapi,kenyataannya sejak tahun 2006 hingga akhir 2009 ini masih ada yang mencoba menjadi hononer dan berharap bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui tes.Kenyataannya memang ambisi pencari kerja menjadi honorer direspon oleh sejumlah oknum di lingkungan instansi.

Seperti yang diakui oleh seorang tenaga honorer,sebut saja namanya Anto yang kini mengajar di salah satu sekolah dasar.Pria yang semula hanya wiraswasta ini telah menjadi guru honorer sejak tahun akhir 2007 lalu.

Pria yang hanya lulusan SLTA ini,mengaku menjadi tenaga honorer setelah dibantu oleh seorang pegawai di dinas terkait dan tentunya oleh kepala sekolah.Padahal melihat ijazahnya yang hanya SLTA dan tidak ada pengalaman sebagai guru,pria ini tidak layak menjadi guru.Tapi,karena ada imbalan yang ia berikan,akhirnya ia menjadi tenaga guru honorer.

Menurutnya,uang yang diberikan kepada oknum itu tidak terlalu banyak.Hanya sebagai ucapan terimakasih saja.Dari pekerjaannya sebagai hononer,diakuinya memang jauh dari penghasilan sebagai wiraswsta.Karena ia hanya digaji oleh sekolah tempatnya mengajar.

Tapi,karena keinginannya yang besar menjadi PNS suatu hari kelak,ia tetap bertahan meski gaji sangat kecil dan dikatakan hanya cukup untuk beli bensin motornya."Yang membantu saya itu berjanji memasukan saya ke dalam database tenaga honorer,bahkan masa kerja saya dimundurkan," akunya.

Menurutnya,tidak hanya dia sendiri yang melakukan hal serupa.Banyak rekan-rekannya yang melakukan hal yang sama.Bahkan kondisi itu seakan menjadi "ladang" bagi oknum yang mempunyai kewenangan menunjuk mereka sebagai tenaga honorer.

"Ya kalau ada uang tunjangan atau pelatihan,saya kadang diminta jatah oleh yang membantu saya," akunya.

Kepala BKD Tanjungpinang,Suyatno yang pernah dikonfirmasi mengenai pengadaan tenaga honorer seperti kasus di atas,mengatakan bisa saja itu tenaga guru honorer tidak tetap yang dibayar oleh sekolah.Ia menegaskan,tenaga honor tidak tetap tidak digaji oleh APBD atau tanggungjawabnya oleh sekolah yang bersangkutan.

Begitu juga dengan janji memasukan ke dalam database,ia mengatakan sangat tidak mungkin, karena pendataan berkas-berkas tenaga honorer sangat ketat dan tidak sembarangan.Apalagi yang bersangkutan masuk setelah tahun 2005.
**INA/BKN.go.id


Insert
Standar Gaji PNS

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2010 sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS.

Gaji pokok PNS sendiri paling rendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e

Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000

Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Sejak tahun 2006,pemerintah telah menaikan gaji PNS sebesar 15 persen. Hal yang sama juga dilakukan pada tahun 2007. Sedangkan pada tahun 2008 sebesar 20 persen pada 2008 dan sebesar 15 persen pada 2009. Dalam rentang waktu yang sama, pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 50 persen untuk jabatan eselon III, IV dan V dan sebesar 32,5 persen untuk eselon I dan II pada 2006.

Pada 2007, pemerintah kembali menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 23,6 persen untuk eselon I, 32,5 persen untuk eselon II, 42,5 persen untuk eselon III, 52,5 persen untuk eselon IV dan 60 persen untuk eselon V.
Sedangkan, kenaikan tunjangan fungsional diberikan sebesar 10 persen pada 2006 dan 20 persen pada 2007.

Perbaikan gaji pokok dan tunjangan sepanjang 2005 - 2009 menyebabkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, dalam bentuk kenaikan take home pay pegawai.

Perinciannya, PNS dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 674 ribu pada 2005 menjadi Rp 1,721 juta pada 2009. Bagi guru dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 1 juta pada 2005 menjadi Rp 2,3 juta pada 2009. Sedangkan, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah (tamtama) naik dari Rp 1,27 juta pada 2005 menjadi Rp 2,296 juta pada 2009**Ina dari berbagai sumber.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULISAN DALAM BLOG INI ADALAH BERITA MENTAH HASIL LIPUTAN SAYA

Sang Kuli Tinta

Sang Kuli Tinta